Salam Tebe Lingu Nalatai Salam Sujud Karendem Malempang.

"TABE SALAMAT LINGU NALATAI, SALAM SUJUD KARENDEM MALEMPANG"
"ADIL KA' TALINO, BACURAMIN KA' SARUGA, BASENGAT KA' JUBATA".

"MAMUT MENTENG UREH UTUSKU ISEN MULANG JETE PENYANGKU".

Sabtu, 10 Desember 2011

POTRET DEMOKRASI LOKAL DAN DAMPAK TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH.

Dalam seminar/pelatihan
“POLITICAL EDUCATION OF YOUNG GENERATION 2011″
(pendidikan politik generasi muda KALTENG).

Palangkaraya, Desember 2011.

OLEH :
MARKUS JULIANTO

Sebelum memasuki realita yang ada kita harus terlebih dahulu memahami apa itu demokrasi.
Demokrasi itu sendiri berasal dari etimologi yunani kuno, Demokratia. Kata demokrasi itu gabungan dari 2 (dua) suku kata, yaitu demos yang berarti Rakyat dan kratos atau cratein yang artinya pemerintahan atau kekuasaan.
Jadi jika digabungkan Demokrasi, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, demokrasi adalah keadaan dimana kedaulatan tertinggi suatu negara berada ditangan rakyat.
Pengertian luasnya demokrasi adalah segenap kegiatan pengelolaannya dijalankan dengan menjadikan rakyatnya sebagai subjek dan titik tumpu penentu perpolitikan dan kepemerintahan di negara tersebut.
Adapun “potret demokrasi lokal” kita sekarang adalah dapat kita ambil contohkan di kota Palangka Raya atau secara keseluruhan Kalimantan Tengah pada umumnya dan atau Indonesia dalam skala nasional yaitu dalam hal birokrasi pemerintah, kita tidak bisa pungkiri juga bahwasannya demokrasi itu sering kali sebagai tameng untuk para penguasa atau pemimpin untuk “berlindung” dengan alasan dan situasi itulah “mereka” dengan wewenang yang ada melakukan sesuatu yang tidak diinginkan “represif/frontal” sehingga konsep/prinsif dasar dalam sistem politik yang demokratis tersebut sering kali terabaikan.
ada 3 prinsif dasar dalam konseptual politik yang demokratis itu adalah :
• Ditegakannya Moralitas dan Etika dalam perpolitikan sebagai landasan kerjasama Politik, Ekonomi, dan Sosial dalam negara.
• Dipakainya prinsif konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supermasi hukum yang berlaku.
• Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pegang amanat dari rakyat yang dapat diminta pertanggungjawannya oleh rakyat.
sekarang kita langsung kepada kasus yang ada yang sesuai dengan konteks yang ada sekarang, apakah sesuai dengan makna demokrasi yang sebenarnya atau tidak apalagi kita juga tahu bahwa akhir-akhir ini kita sering mendengar maraknya beberapa isu kasus korupsi di negeri tercinta kita ini, tidak terlepas pula kasus korupsi lokal yang tidak tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum, sebenarnya bukannya tidak tersentuh tetapi karena beberapa hal, adapun pelanggaran HAM yang tidak tersorot pula oleh media sehingga kesannya pun adem ayem.
Gambaran “demokrasi lokal” kita sekarang yang terjadi dan hubungan dan dampak terhadap pembangunan daerah adalah seperti yang diungkapkan diatas bahwasannya sangat berpengaruh dan berdampak sekali baik atau buruknya terhadap pembangunan daerah, adapun beberapa dampaknya secara singkat adalah sebagai berikut :

1. Kurang meratanya infrastruktur dalam pembangunan jalan.
Hal ini lebih kepada dampak korupsi dan money politik didalamnya oleh oknum-oknum terhadap pengggelapan dana alokasi, ini juga kita tidak bisa pungkiri kesimpang siuran tersebut bahkan sekarang sudah menjadi rahasia umum di masyarakat.
Kita ambil contoh semisal dalam hal pekerjaan umum yaitu pengerjaan sebuah jalan negara atau penembusan jalan-jalan ke desa-desa, padahal sebenarnya dana pengalokasiannya sudah ada dan sudah dikucurkan akan tetapi pengerjaannya macet dijalan bahkan penguluran waktupun terjadi dengan alasan yang berbelat-belit, ketika ditanya ke atas masalah keuangan (pendana alokasian) oleh pihak pekerja atas keterlambatan dan pemacetan selalu ada kendala dan berbelat-belit penjelasannya, bahkan sampai pergantian pemimpinpun tetap saja budaya itu terjadi.
Ada apa ini sebenarnya, ini yang menjadi pertanyaan di masyarakat sekarang, walaupun sudah menjadi rahasia umum. 

2. Investasi untung “Durian Runtuh”
Maksudnya disini adalah kita tahu bahwasannya setelah tumbangnya rezim Soeharto pada tahun 1998 yang isunya sudah ada sejak tahun 1997 kelahiran demokrasi kita itu tidak terlepas dari pembangunan oleh pihak investor asing yang sebelumnya pembangunan yang berdikari (lebih-lebih pada zaman presiden pertama soekarno) walaupun ada UU tentang investor asing yang menguatkan tetapi masih belum ada yang benar-benar bisa mengontrol keadaan waktu itu, memang kita ketahui bahwasannya Indonesia ini sebelum lahirnya demokrasi itu kita disegani, baik dalam hal militer (bahkan militer terbaik nomor 2 setelah inggris), dalam hal alutsista, bahkan kita juga bisa membuat peralatan tempur sendiri bahkan mengekspor ke luar negeri juga, dalam ekonomi, politik, dan lain sebagainya juga, memang pada zaman itu, kebebasan kita selalu dikekang oleh pihak aparat militer (Military Power).
Terlepas yang dahulunya kita adalah Macan Asia dan sekarang kita adalah “Macan Ompong”, masuknya investor asing itu adalah baik pada dasarnya untuk pengurangan pengangguran, tapi apakah kita tahu juga bahwa semakin banyaknya investor asing yang masuk semakin kita dimiskinkan yang secara tidak masyarakat indonesia sadari yang semakin membudaya dan tidak membawa perubahan untuk rakyat, bahkan perampasan tanah pun semakin merajalela sekarang ini terutama di kalimantan tengah, semisal daerah barito timur daerah sarapat, kecamatan janah jari, daerah seruyan, gunung mas dan mungkin hampir semua kalimantan tengah terjadi demikian dan kalimantan secara regionnya (menururt survei dari salah satu perguruan tinggi ternama 80% daerah Kalimantan Tengah sudah dikuasai dan dikendalikan oleh pihak asing dan 20% adalah lahan yang disisakan untuk tanah adat/masyarakat adat), siapakah para pelaku utama perampasan tanah itu ? para investor itu. Untuk apa mereka melakukannya ? ya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang notabenenya adalah untuk pemasukan kantong pribadi maupun negara ataupun aparat pemerintah, untuk memburuhkan masyarakat sekitar karena hasil alam dikeruk oleh mereka, usaha lain pun tidak ada, sehingga masyarakat pun tidak bisa berbuat banyak, ya terpaksa lah mereka menjadi buruh ditanah sendiri. apakah ini hasil investasi menguntungkan itu yang katanya untuk mensejahterakan rakyat, selajutnya adalah setelah terjualnya (atas terintimidasinya rakyat karena tidak memiliki bukti otentik kepemilikan (Yuridis), ataupun tanah adat, ataupun tanah yang secara turun-temurun diwariskan oleh nenek moyang mereka dan ancaman-ancaman dari pihak yang mengingini tanah tersebut/perusahaan) tanah rakyat itu ataupun perampasan tanah yang dilakukan itu apakah menguntungkan untuk masyarakat ?
Sebenarnya pemerintah lah yang melindungi masyarakatnya dan memberikan jalan yang baik untuk rakyatnya, sebagaimana yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”. bukannya dengan membuat peraturan pemerintah yang melindungi para investor asing, sehingga pekerja/pengusaha lokal tergerus dan posisi para buruh kita pun seakan-akan menjadi babu ditanah sendiri.
Apakah peraturan tersebut atau pola tingkah yang sedemikian rupa yang notabenenya adalah kerjasama pemerintah (negara) dan investor asing tersebut sudah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 . Ada apakah gerangan dengan peraturan pemerintah yang sekarang, dimanakah UUD 1945 yang menjadi dasar sumber hukum yang ada, apakah hanya untuk pajangan didepan bendera ‘merah putih’.

3. Politik Etis.
Kita ketahui sendiri bahwsannya Politik Etis itu di jalankan melalui 3 cara/sistem, yaitu :
- Pendidikan.
- Pertanian, dan,-
- Perekonomian.
Politik etis adalah pola tingkah atau situasi (konseptual) perpolitikan ala belanda (VOC) atau politik timbal balik atas masyarakat/rakyat pribumi untuk menguntungkan (laba) pihak investor asing atau hasil dari lahirnya liberal kapitalisme (sistem ekonomi amerika serikat pada sebelum perang dunia kedua) yang dimana kapitalisme itu yang melahirkan kolonialisasi seperti apa yang dilakukan oleh belanda pada zaman perang dunia kedua atas masyarakat/rakyat pribumi.
Kita ambil contoh dalam hal pendidikan kita, dimana dalam pendidikan itu dari SD sampai SMA settingnya selalu duduk, diam, mengerjakan tugas dan menurut apa kata yang didepan gak tau itu benar atau salahnya dan setelah itu melanjutkan ke perkuliahan/pergurun tinggi, duduk, diam, membayar diktat, absen, ospek, wisuda dan kerja. Dan itu adalah selalu yang dilakukan dari generasi ke generasi dari tahun ke tahun dan menjadi budaya kita sepanjang tahun, selalu datang diam dan pergi, apakah ini yang dinamakan bisa mambangun karakter bangsa dan membangun negara dengan baik, sedangkan apa yang dilakukan didalam dan diluar sangat berbeda jauh dengan teori yang ada, semisal yang lainnya juga yaitu maskot suatu sekolah atau perguruan tinggi yang tidak sesuai dan tidak mendidik, keuntungan siapa yang mendapat, yang dibicarakan sebenarnya bukan untung ataupun ruginya tetapi efek positif dan negatifnya untuk kita kedepannya, implikasinya itu yang kepada siapa, untuk siapa dan bagaimana, sedangkan tujuan dari pendidikan itu sendiri adalah membangun suatu karakter bangsa yang cerdas, bermartabat dan berwibawa melalui suatu pendidikan yang mendidik tentunya harus ada suatu kenetralan didalamnya, sedangkan yang terjadi adalah sebaliknya yaitu tempat perpolitikan (etis) yang sengaja dan tersistematis melalui jasanya untuk mendapat keuntungan (laba).
Inilah halnya yang ditanam oleh kolonial belanda (VOC) pada zamannya, demikian berbeda dengan sekarang pada zaman dahulu politik etis melalui sistemnya yaitu menyekolahkan anak atau para pemimpin-pemimpin atau raja-raja untuk menanamkan pola fikir atau doktrin agar VOC mempunyai jasa yang besar, “mencerdaskan” para pemimpinnya atas kerajaan dan demikianpun kerajaan memberikan upeti ataupun jasa yang lainnya sehingga menguntungkan VOC dan akan esensinya terjaga, seperti itulah sekarang yang terjadi melalui sistem yang berbeda, demikian pula halnya dengan sistem perekonomian dan pertanian kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar